Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian kembali sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan dilaksanakan: a. secara berkala; atau b. karena adanya data atau informasi baru berkenaan dengan efek samping farmasi dan akat kesehatan bagi masyarakat.
Koreksi Anda