Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus memenuhi persyaratan berbentuk tulisan yang berisi keterangan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan secara obyektif, lengkap serta tidak menyesatkan. (2) keterangan ... (2) keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berisi: a. nama produk dan/atau merek dagang; b. nama badan usaha yang memproduksi atau memasukkan sediaan farmasi dan alat kesehatan ke dalam wilayah INDONESIA; c. komponen pokok sediaan farmasi dan alat kesehatan; d. tata cara penggunaan; e. tanda peringatan atau efek samping; f. batas waktu kedaluwarsa untuk sediaan farmasi tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penandaan dan informasi yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda