Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam dan dikeluarkan dari wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Koreksi Anda