Koreksi Pasal 17
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam dan dikeluarkan dari wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Koreksi Anda
