Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk : a. sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri; b. sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri; c. sediaan farmasi yang berupa kosmetika sesuai dengan persyaratan dalam buku Kodeks Kosmetika INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri; d. alat kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. BAB III …
Koreksi Anda