Koreksi Pasal 3
PP Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
