Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda