Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda