Koreksi Pasal 1
PP Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran Negara tahun 1986 Nomor 3) telah dilakukan penerbitan saham baru.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sejumlah 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai Rp2.440.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
