Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP Nomor 71 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.