Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda