Koreksi Pasal 2
PP Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak dipungut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2012”.
Koreksi Anda
