Koreksi Pasal 9
PP Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
dan
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
epkumham.go
Koreksi Anda
