Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. (2) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP. (3) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. (4) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda