Koreksi Pasal 1
PP Nomor 71 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
