Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda