Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 : a. Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV – A sampai dengan Daftar IV – Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini; b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V – A sampai dengan Daftar V – Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; dan c. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI – A sampai dengan Daftar VI – Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda