Koreksi Pasal 11
PP Nomor 71 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penyerahan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IV …
Koreksi Anda
