Koreksi Pasal 3
PP Nomor 71 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Koreksi Anda
