Pasal 1
(1) Menangguhkan saat berlakunya kewajiban untuk melengkapi sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;
b. Pasal 69 dan Pasal 100 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;
c. Pasal 245 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi.
(2) Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.