Koreksi Pasal 51
PP Nomor 71 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua bandar udara umum dan bandar udara khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
