Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 71 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang; b. pertumbuhan ekonomi; c. kelestarian lingkungan; d. keamanan dan keselamatan penerbangan. (2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara; b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi; c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Koreksi Anda