Koreksi Pasal 3
PP Nomor 71 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. kelestarian lingkungan;
d. keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Koreksi Anda
