Koreksi Pasal 18
PP Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
a. rehabilitasi psikiatrik;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi medik.
(2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku Perbuatan Cabul berupa:
a. rehabilitasi psikiatrik; dan
b. rehabilitasi sosial.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
