Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait. (3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.
Koreksi Anda