Koreksi Pasal 20
PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.
(4) Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
