Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas. (2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi: a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman; (3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Koreksi Anda