Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas. (2) Uang. . . (2) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Koreksi Anda