Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan. . b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; e. penggantian biaya gigi tiruan; f. santunan kematian kerja; g. uang duka tewas; h. biaya pemakaman; dan/atau i. bantuan beasiswa.
Koreksi Anda