Koreksi Pasal 11
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(2) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam. . .
(3) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit di dalam negeri, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Koreksi Anda
