Koreksi Pasal 10
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter/medis;
j. operasi;
k. transfusi darah; dan/atau
l. rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
Koreksi Anda
