Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali. (2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan: a. masih sekolah atau kuliah; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; c. belum pernah menikah; dan d. belum bekerja. (3) Bantuan. . . (3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda