Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat. (2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas: a. santunan sekaligus; b. uang duka wafat; c. biaya pemakaman; dan d. bantuan beasiswa. (3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang wafat.
Koreksi Anda