Koreksi Pasal 22
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3) Iuran. . .
(3) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
