Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi: a. dalam menjalankan tugas kewajiban; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau e. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Koreksi Anda