Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan manfaat adalah gaji pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 123), sampai dengan diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH mengenai gaji berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda