Koreksi Pasal 39
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta, Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan JKK dan JKM.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
Koreksi Anda
