Koreksi Pasal 2
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas:
a. JKK; dan
b. JKM.
(2) Program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepesertaan;
b. manfaat; dan
c. Iuran.
Koreksi Anda
