Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4735) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4 diubah dan ayat (1) huruf j Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda