Pasal I
1. Mengubah Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 18), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sejak 1 Januari 2006.