Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971.
PP Nomor 70 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP