Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 70 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Koreksi Anda