Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 70 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 KE TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1997.
Koreksi Anda