Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan umum bertanggungjawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan kerugian yang nyata diderita.
Koreksi Anda