Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 56
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
Besarnya jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran