Koreksi Pasal 49
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus dengan cara tidak sah.
Koreksi Anda
