Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Daratan hasil reklamasi di dalam perairan pelabuhan khusus dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh pengelola pelabuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda