Koreksi Pasal 41
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Keuangan.
(2) Besarnya tarif jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda
