Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Keuangan. (2) Besarnya tarif jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda