Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tarif serta dengan memperhatikan: a. kepentingan pelayanan umum; b. peningkatan mutu pelayanan jasa; c. kepentingan pemakai jasa; d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; e. pengembalian biaya; dan f. pengembangan usaha.
Koreksi Anda