Koreksi Pasal 38
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dalam penyelenggaraan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan untuk:
a. pembangunan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
b. pelayanan jasa-jasa yang berbuhungan dengan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang;
d. penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
e. penyediaan berbagai bangunan dan lapangan di atas tanah dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk kepentingan kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
f. penyediaan jaringan jalan dan jembatan, tempat tunggu kendaraan, saluran pembuangan air, instalasi listik, instalasi air minum, dan depo bahan bakar;
g. penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan untuk satu jenis jasa atau lebih sesuai peraturan peraturan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
