Koreksi Pasal 37
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pelabuhan umum, Badan Usaha Pelabuhan dapat mengikutsertakan Badan Hukum INDONESIA lainnya melalui kerjasama.
(2) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan harus memperhatikan kepentingan umum dan saling menguntungkan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan tanpa mengurangi tanggungjawab Badan Usaha Pelabuhan dalam pelayanan masyarakat umum.
Koreksi Anda
