Koreksi Pasal 35
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan daratan merupakan suatu tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan umum.
(2) Menteri MENETAPKAN lokasi, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan daratan.
(3) Penetapan lokasi pelabuhan daratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. tersedia jalur yang menghubungkan ke pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
b. berada di daerah yang memiliki potensi di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan;
c. rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan.
(4) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan daratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin penetapan lokasi;
b. menguasi tanah dengan luas tertentu sebagai daerah lingkungan kerja;
c. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan daratan.
(5) Terhadap pelabuhan daratan diberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku di pelabuhan untuk tata laksana dan ketentuan umum eskpor impor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi, persyaratan pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan dari instansi terkait.
Koreksi Anda
